Sepeda Listrik di Indonesia: Tren Populer yang Butuh Aturan Jelas

Spread the love

foto: NTMC-POLRI

Ginza-motor.comSepeda listrik semakin digemari
masyarakat Indonesia sebagai alat transportasi alternatif yang ramah
lingkungan. Tak hanya praktis, kendaraan ini juga menawarkan pengalaman
berkendara yang nyaman dan efisien. Namun, apakah kamu tahu seperti apa
sebenarnya regulasi penggunaan sepeda listrik di Indonesia?

foto: TribunGorontalo

Regulasi Sepeda Listrik di
Indonesia: Masih Minim Aturan Khusus

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus
yang secara spesifik mengatur sepeda listrik. Namun, beberapa aturan mengenai
kendaraan listrik roda dua sudah dapat dijadikan acuan, seperti:

  1. Peraturan
    Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020

    Mengatur persyaratan teknis, uji tipe, dan pendaftaran kendaraan listrik
    roda dua. Meskipun belum spesifik untuk sepeda listrik, regulasi ini bisa
    menjadi landasan aturan ke depannya.
  2. Undang-Undang
    No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Menyebutkan bahwa sepeda listrik dengan kemampuan tertentu dikategorikan
    sebagai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

foto: exotic.pacific-bike.com


Menurut UU tersebut, sepeda listrik yang
dikategorikan KBLBB harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Kecepatan
    maksimum 25 km/jam.
  • Motor
    listrik berdaya maksimal 250 watt.
  • Dilengkapi
    pedal untuk membantu fungsi motor listrik.

Sepeda listrik yang memenuhi kriteria ini wajib
diregistrasikan dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
. Selain itu, pengendara juga diwajibkan
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.

Namun, aturan ini masih menjadi perdebatan karena
belum ada kejelasan mengenai batas klasifikasi sepeda listrik yang harus
mengikuti ketentuan tersebut.

foto; RadarBogor

Realita di Lapangan: Tantangan
dan Kekhawatiran

Di jalanan, banyak sepeda listrik dengan
spesifikasi yang melebihi batas regulasi, seperti kecepatan di atas 25 km/jam
atau motor listrik berdaya lebih dari 250 watt. Hal ini memicu kekhawatiran,
terutama jika sepeda listrik tersebut dikendarai oleh pengguna yang belum
terlatih, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi
yang lebih rinci mengenai:

  • Klasifikasi
    sepeda listrik berdasarkan spesifikasi.
  • Standar
    keselamatan berkendara.
  • Ketentuan
    registrasi dan kepemilikan SIM.
  • Sanksi
    bagi pelanggaran aturan.

foto: Genio

Tips Aman Mengendarai Sepeda
Listrik

Meski regulasi belum final, ada beberapa langkah
yang bisa kamu lakukan untuk tetap aman dan nyaman menggunakan sepeda listrik:

  1. Patuhi
    Rambu Lalu Lintas
    : Jangan abaikan aturan jalan yang berlaku.
  2. Gunakan
    Jalur Sepeda
    :
    Jika tersedia, gunakan jalur khusus sepeda untuk keselamatan.
  3. Kecepatan
    Wajar
    :
    Hindari memacu sepeda listrik di atas batas kecepatan.
  4. Lengkapi
    Diri dengan Standar Keselamatan
    : Gunakan helm dan pakaian yang mudah
    terlihat.
  5. Periksa
    Kondisi Sepeda
    :
    Pastikan rem, lampu, dan ban selalu dalam kondisi baik.
  6. Hindari
    Berboncengan
    :
    Jangan melebihi kapasitas sepeda listrik.
  7. Waspada
    di Jalan Raya
    :
    Tetap waspada terhadap kendaraan lain dan pejalan kaki.

Sepeda listrik memang solusi mobilitas masa depan
yang ramah lingkungan dan efisien. Namun, tanpa regulasi yang jelas,
penggunaannya berpotensi menimbulkan risiko. Pemerintah diharapkan segera menghadirkan
aturan yang dapat menciptakan ekosistem berkendara yang aman dan tertib.

Sambil menunggu regulasi, yuk, jadilah pengguna
sepeda listrik yang bijak dan selalu utamakan keselamatan di jalan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *