![]() |
foto: NTMC-POLRI |
Ginza-motor.com – Sepeda listrik semakin digemari
masyarakat Indonesia sebagai alat transportasi alternatif yang ramah
lingkungan. Tak hanya praktis, kendaraan ini juga menawarkan pengalaman
berkendara yang nyaman dan efisien. Namun, apakah kamu tahu seperti apa
sebenarnya regulasi penggunaan sepeda listrik di Indonesia?
![]() |
foto: TribunGorontalo |
Indonesia: Masih Minim Aturan Khusus
Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus
yang secara spesifik mengatur sepeda listrik. Namun, beberapa aturan mengenai
kendaraan listrik roda dua sudah dapat dijadikan acuan, seperti:
- Peraturan
Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020
Mengatur persyaratan teknis, uji tipe, dan pendaftaran kendaraan listrik
roda dua. Meskipun belum spesifik untuk sepeda listrik, regulasi ini bisa
menjadi landasan aturan ke depannya. - Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menyebutkan bahwa sepeda listrik dengan kemampuan tertentu dikategorikan
sebagai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
![]() |
foto: exotic.pacific-bike.com |
dikategorikan KBLBB harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kecepatan
maksimum 25 km/jam. - Motor
listrik berdaya maksimal 250 watt. - Dilengkapi
pedal untuk membantu fungsi motor listrik.
Sepeda listrik yang memenuhi kriteria ini wajib
diregistrasikan dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain itu, pengendara juga diwajibkan
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.
Namun, aturan ini masih menjadi perdebatan karena
belum ada kejelasan mengenai batas klasifikasi sepeda listrik yang harus
mengikuti ketentuan tersebut.
![]() |
foto; RadarBogor |
dan Kekhawatiran
Di jalanan, banyak sepeda listrik dengan
spesifikasi yang melebihi batas regulasi, seperti kecepatan di atas 25 km/jam
atau motor listrik berdaya lebih dari 250 watt. Hal ini memicu kekhawatiran,
terutama jika sepeda listrik tersebut dikendarai oleh pengguna yang belum
terlatih, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi
yang lebih rinci mengenai:
- Klasifikasi
sepeda listrik berdasarkan spesifikasi. - Standar
keselamatan berkendara. - Ketentuan
registrasi dan kepemilikan SIM. - Sanksi
bagi pelanggaran aturan.
![]() |
foto: Genio |
Listrik
Meski regulasi belum final, ada beberapa langkah
yang bisa kamu lakukan untuk tetap aman dan nyaman menggunakan sepeda listrik:
- Patuhi
Rambu Lalu Lintas: Jangan abaikan aturan jalan yang berlaku. - Gunakan
Jalur Sepeda:
Jika tersedia, gunakan jalur khusus sepeda untuk keselamatan. - Kecepatan
Wajar:
Hindari memacu sepeda listrik di atas batas kecepatan. - Lengkapi
Diri dengan Standar Keselamatan: Gunakan helm dan pakaian yang mudah
terlihat. - Periksa
Kondisi Sepeda:
Pastikan rem, lampu, dan ban selalu dalam kondisi baik. - Hindari
Berboncengan:
Jangan melebihi kapasitas sepeda listrik. - Waspada
di Jalan Raya:
Tetap waspada terhadap kendaraan lain dan pejalan kaki.
Sepeda listrik memang solusi mobilitas masa depan
yang ramah lingkungan dan efisien. Namun, tanpa regulasi yang jelas,
penggunaannya berpotensi menimbulkan risiko. Pemerintah diharapkan segera menghadirkan
aturan yang dapat menciptakan ekosistem berkendara yang aman dan tertib.
Sambil menunggu regulasi, yuk, jadilah pengguna
sepeda listrik yang bijak dan selalu utamakan keselamatan di jalan!