Ginza-motor.com – Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian pada orang lain. Misalnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau fasilitas milik orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi tersebut.
Penerapan asuransi TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya asuransi ini, beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan akan berkurang. Selain itu, asuransi TPL juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik di jalan raya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan asuransi TPL. Salah satunya adalah harmonisasi kebijakan antara berbagai lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat luas juga menjadi tantangan tersendiri. Mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib ini harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan asuransi TPL. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Dengan adanya asuransi TPL, masyarakat akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik. Jika terjadi kecelakaan, korban akan menerima ganti rugi material dan santunan dari asuransi. Hal ini tentunya akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.