Kabar Baik! Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak Mulai Januari 2025

Spread the love

Toyota All New Prius HEV

Ginza-motor.com – Pemerintah
Indonesia terus mendorong industri otomotif ramah lingkungan dengan memberikan
insentif baru untuk mobil hybrid. Jika sebelumnya hanya mobil listrik yang
mendapat keringanan pajak, kini mobil hybrid juga berhak menikmati insentif
berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP)
sebesar 3 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyampaikan kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk
Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). “Mobil listrik kita meneruskan yang
selama ini sudah dilakukan, ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu
PPnBM-DTP-nya tiga persen,” ujar Sri Mulyani.

Toyota Corolla Cross GR Sport HEV

Produsen Diminta Segera Daftar

Agar kebijakan ini bisa langsung
dimanfaatkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para
produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan produk mereka. Dengan
begitu, mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah bisa dinikmati oleh produsen
dan konsumen.

“Untuk hybrid ini saya minta
agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan
merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa
menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” tegas Agus.

Toyota C-HR HEV

Apa Saja Kriteria Mobil Hybrid
yang Mendapat Insentif?

Berdasarkan Peraturan Menteri
Perindustrian No.36 Tahun 2021, mobil hybrid yang berhak mendapat insentif
harus memiliki kapasitas mesin hingga 4.000 cc dan memenuhi standar efisiensi
bahan bakar. Untuk versi bensin, konsumsi bahan bakarnya minimal 15,5 km/liter,
sedangkan untuk versi diesel harus lebih dari 17,5 km/liter.

Sebelumnya, mobil hybrid
dikenakan PPnBM sebesar 15-20 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan
No.141/PMK.010/2021. Namun, dengan subsidi sebesar 3 persen dari pemerintah,
tarif PPnBM kini turun menjadi 12-17 persen.

Toyota Kijang Innova Zenix HEV

Harga Mobil Hybrid Diprediksi
Turun

Pengalaman penerapan PPnBM-DTP
selama pandemi Covid-19 membuktikan bahwa insentif ini mampu menekan harga
mobil di pasar. Saat itu, pemerintah bahkan menanggung PPnBM hingga 100 persen
untuk mobil tertentu, yang langsung membuat harga jual kendaraan lebih
terjangkau.

Dengan penerapan kebijakan baru
ini, mobil hybrid di Indonesia diperkirakan akan mengalami penurunan harga. Hal
ini tentu menjadi kabar baik bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan
ramah lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada mobil listrik murni.

Toyota New Corolla Altis HEV

Langkah Strategis Dorong
Kendaraan Ramah Lingkungan

Kebijakan insentif ini merupakan
langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi menuju kendaraan ramah
lingkungan. Dengan memberikan stimulus baik untuk mobil listrik maupun hybrid,
pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan rendah
emisi.

Tidak hanya itu, insentif ini
juga membuka peluang besar bagi produsen otomotif untuk meningkatkan produksi
mobil hybrid di Indonesia, sekaligus memperkuat pasar lokal. Dengan kombinasi
kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu pemain utama
dalam industri otomotif hijau di Asia Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *