Menang di Pengadilan, Merek Tekiro Resmi Kalahkan Tekipo dalam Sengketa HKI

(doc. Tekiro)

Ginza-motor.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek perkakas otomotif ternama Tekiro, yang telah lebih dahulu terdaftar dan dikenal luas di Indonesia.

Putusan ini tertuang dalam perkara bernomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim menegaskan bahwa pendaftaran merek Tekipo mengandung unsur iktikad tidak baik, karena dinilai secara sengaja meniru merek milik penggugat.

(doc. Tekiro)

Dinilai Berpotensi Menyesatkan Konsumen

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggunaan nama Tekipo berpotensi besar menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Kemiripan secara visual maupun fonetik dengan Tekiro, terlebih digunakan pada jenis barang yang sama, dianggap melanggar prinsip perlindungan merek.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek Tekipo dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2025).

Tak hanya membatalkan pendaftaran merek, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Tergugat II untuk:

  • Mencoret merek Tekipo dari Daftar Umum Merek
  • Mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek

Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.064.000.

Tekiro: Kemenangan bagi Kepastian Hukum

Putusan ini disambut positif oleh PT Altama Surya Anugerah, selaku pemilik sah merek Tekiro. Direktur Utama PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan iktikad baik. Tekiro akan terus berkomitmen menjadi merek nasional Indonesia yang terpercaya,” ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya.

(doc. Tekiro)

Imbauan untuk Distributor dan Konsumen

Manajemen Tekiro juga mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, serta konsumen agar lebih cermat dalam memastikan keaslian produk dan hanya menggunakan produk Tekiro yang telah sah secara hukum.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Amris Pulungan, menilai putusan ini sebagai preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan menjaga kepercayaan konsumen.

Dengan putusan ini, perlindungan merek kembali ditegaskan sebagai elemen krusial dalam persaingan usaha yang adil dan beretika di Tanah Air.