Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Apa yang Berubah dan Bagaimana Dampaknya?

Spread the love

Ginza-motor.com – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak pokok, seperti PKB dan BBNKB. Untuk kendaraan bermotor, opsen ini kini terlihat dalam dua kolom baru pada lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meskipun ada tambahan opsen, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan tarif pajak. Sebab, pemerintah telah memberikan diskon koefisien pada pokok pajak agar total biaya yang dibayarkan tetap terjangkau.

Tidak Ada Kenaikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Bekas

Bagi pemilik kendaraan bekas, terutama motor seperti Honda Vario 150 tahun 2018, tarif pajak tidak mengalami perubahan signifikan. Sebagai contoh, berikut adalah rincian pajak yang dibayarkan:
Sebelum Opsen (Tahun 2024):

  • PKB Pokok: Rp 335.300
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
    Total: Rp 370.300

Setelah Opsen (Tahun 2025):

  • PKB Pokok: Rp 202.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 133.400
    Total: Rp 370.400

Perbedaannya hanya Rp 100, yang berasal dari pembulatan nominal pembayaran. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan lain, seperti Yamaha Grand Filano, yang hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 300 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pembebasan Pajak BBNKB untuk Kendaraan Bekas

Kabar baik lainnya, pemerintah daerah kini membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan tarif BBNKB yang ditetapkan Rp 0, masyarakat dapat melakukan proses balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan.

Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Hal ini tentunya meringankan beban pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk balik nama.

Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak

Dedi Taufik, perwakilan Bapenda Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan opsen yang tetap mempertahankan tarif pajak terjangkau. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan tarif pajak yang tetap terjangkau, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pelaku industri otomotif, seperti GAIKINDO, APM, dan AISI, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor membawa perubahan yang bertujuan memperkuat pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Meskipun ada tambahan kolom opsen dalam STNK, tarif total pajak tetap terjaga, bahkan dengan insentif pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan kebijakan ini, terutama bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut mendukung pembangunan di berbagai sektor yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *